PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 98
Tahun buku Perum adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri. Bagian Keenambelas Karyawan Perum
Tahun buku Perum adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri. Bagian Keenambelas Karyawan Perum