PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 97
(1) Dalam hal Perum bubar, Perum tidak dapat melakukan perbuatan
hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaan Perum dalam proses likuidasi.
(2) Tindakan pemberesan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Pencatatan dan pengumpulan kekayaan Perum;
- penentuan tata cara pembagian kekayaan Perum;
- pembayaran kepada para kreditor;
- pembayaran sisa kekayaan Perum hasil likuidasi kepada Menteri; dan
- tindakan lain yang perlu di lakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan Perum. Bagian Kelimabelas Tahun Buku Perum
