PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 96
(1) Pembubaran Perum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pembubaran Perum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
45 2012, No.176
