PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 95
(1) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan perubahan bentuk
badan hukum Perum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan perubahan bentuk
badan hukum Perum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempatbelas
Pembubaran Perum
