PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 94
Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian itu akan tetap dicatat dalam pembukuan Perum dan Perum dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat itu belum seluruhnya tertutup, dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketigabelas
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan
Bentuk Badan Hukum Perum
