PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 93
(1) Penggunaan laba bersih Perum termasuk jumlah penyisihan untuk
cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat menetapkan sebagian atau seluruh laba bersih Perum
digunakan untuk pembagian tansiem (tantiem) untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk karyawan, atau penempatan laba bersih tersebut dalam cadangan Perum yang antara lain diperuntukan bagi perluasan usaha Perum.
