Pasal 92
(1) Setiap tahun buku, Perum wajib menyisihkan jumlah tertentu dari
laba bersih untuk cadangan.
(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal Perum.
(3) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh persen) dari
modal Perum hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perum.
(4) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh
persen), Menteri dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perum.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.176 44
(5) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut
memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dimasukkan
dalam perhitungan laba rugi.
