PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 91
(1) Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain untuk membantu
tugas Dewan Pengawas.
(2) Pembentukan dan pelaksanaan tugas komite lain dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keduabelas
Penggunaan Laba dan Dana Cadangan
