Pasal 90
(1) Dewan Pengawas wajib membentuk komite audit yang bekerja secara
kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
www.djpp.depkumham.go.id
43 2012, No.176
(2) Pembentukan komite audit dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Komite audit bertugas untuk :
membantu Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor eksternal dan auditor internal;
menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern maupun auditor eksternal;
memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perum;
melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas serta tugas Dewan Pengawas lainnya; dan
melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
