PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 79
(1) Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada Dewan
Pengawas paling lama 30 (tigapuluh) hari setelah berakhirnya periode triwulanan tersebut.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.176 40
(2) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh semua anggota Direksi.
(3) Dalam hal ada anggota Direksi tidak menandatangani laporan
triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disebutkan alasannya secara tertulis.
