Pasal 80
(1) Dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perum
ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan yang telah diaudit kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.
(2) Laporan tahunan Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak
menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), harus disebutkan alasannya secara tertulis.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling
sedikit:
perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut, serta laporan mengenai hak-hak Perum yang tidak tercatat dalam pembukuan antara lain penghapusbukuan piutang;
neraca gabungan dan perhitungan laba rugi gabungan dari perusahaan yang tergabung dalam satu grup, di samping neraca dan perhitungan laba rugi dari masing-masing perusahaan tersebut;
laporan mengenai keadaan dan jalannya Perum serta hasil yang telah dicapai;
kegiatan utama Perum dan perubahan selama tahun buku;
rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perum;
laporan mengenai tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau;
nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan
gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Dewan Pengawas.
www.djpp.depkumham.go.id
41 2012, No.176
