PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 78
(1) Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat pelaksanaan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
laporan triwulanan dan laporan tahunan.
(3) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi
sewaktu-waktu dapat pula memberikan laporan khusus kepada Dewan Pengawas dan/atau Menteri.
(4) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan bentuk, isi, dan tatacara penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
