PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 73
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka Panjang yang
merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perum yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani
bersama oleh Direksi dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk disahkan menjadi Rencana Jangka Panjang.
