Pasal 72
(1) Keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diambil dengan
musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan musyawarah
mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa.
(3) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara ditambah 1 (satu) suara untuk anggota Dewan Pengawas yang diwakilinya.
(4) Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama
banyaknya, keputusan rapat adalah yang sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2).
(5) Suara blanko atau abstain dianggap menyetujui usul yang diajukan
dalam rapat.
(6) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam
menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. Bagian Ketujuh Rencana Jangka Panjang
