Pasal 71
(1) Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas.
(2) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak hadir atau berhalangan,
rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas yang khusus ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak melakukan penunjukkan,
salah seorang anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh dan diantara anggota Dewan Pengawas yang ada, berwenang untuk memimpin rapat Dewan Pengawas.
www.djpp.depkumham.go.id
37 2012, No.176
(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
dilakukan, anggota Dewan Pengawas yang paling lama menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas yang memimpin rapat Dewan Pengawas.
(5) Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang paling lama menjabat
sebagai anggota Dewan Pengawas lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari anggota Dewan Pengawas tersebut yang tertua dalam usia berwenang memimpin rapat Dewan Pengawas.
