PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 70
(1) Seorang anggota Dewan Pengawas dapat diwakili dalam rapat hanya
oleh anggota Dewan Pengawas lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.
(2) Seorang anggota Dewan Pengawas hanya dapat mewakili seorang
anggota Dewan Pengawas lainnya.
