PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 74
Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) paling sedikit memuat:
- evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
- posisi Perum pada saat penyusunan Rencana Jangka Panjang;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.176 38
asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang;
penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja Rencana Jangka Panjang; dan
kebijakan pengembangan usaha Perum.
Bagian Kedelapan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
