PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 67
(1) Segala keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat Dewan
Pengawas.
(2) Keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Dewan
Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang
ditandatangani oleh Ketua rapat Dewan Pengawas dan seluruh anggota Dewan Pengawas yang hadir, yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas jika ada.
(4) Asli risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
kepada Direksi untuk disimpan dan dipelihara.
