PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 68
(1) Dewan Pengawas mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam
setiap bulan dan dalam rapat tersebut Dewan Pengawas dapat mengundang Direksi.
(2) Selain Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Pengawas
dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Ketua Dewan Pengawas, diusulkan oleh paling sedikit 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota Dewan Pengawas, atau atas permintaan tertulis dari Menteri, dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan.
(3) Rapat Dewan Pengawas diadakan di tempat kedudukan Perum, di
tempat kegiatan usaha Perum, atau di tempat lain di wilayah negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.176 36
