PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 66
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada Perum dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Paragraf 3
Rapat Dewan Pengawas
