PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 62
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Dewan Pengawas wajib
mematuhi Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang- undangan serta wajib melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.
(2) Dalam mengawasi Perum, Dewan Pengawas melaksanakan petunjuk
yang diberikan oleh Menteri sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar.
