PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 63
(1) Setiap anggota Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik, penuh
kehati-hatian, dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara
pribadi atas kerugian Perum apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perum.
(3) Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan
Pengawas atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Pengawas.
(4) Anggota Dewan Pengawas tidak bertanggungjawab atas kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan bahwa:
- telah melakukan Pengawasan dengan itikad baik dan kehati- hatian untuk kepentingan Perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perum;
- tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
