Pasal 61
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Dewan Pengawas wajib untuk:
memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan Pengurusan Perum;
meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;
memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
mengikuti perkembangan kegiatan Perum, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi Pengurusan Perum;
melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perum;
meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan;
memberikan penjelasan, pendapat, dan saran kepada Menteri mengenai laporan tahunan, apabila diminta;
menyusun program kerja tahunan dan dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
membentuk komite audit;
mengusulkan auditor eksternal kepada Menteri;
membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
memberikan laporan tentang tugas Pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada Menteri; dan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.176 34
- melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas Pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan, Anggaran Dasar, dan/atau keputusan Menteri.
