Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Dewan Pengawas berwenang untuk:
melihat buku, surat serta dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain surat berharga, dan memeriksa kekayaan Perum;
memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh Perum;
meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Perum;
mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi;
meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas;
www.djpp.depkumham.go.id
33 2012, No.176
mengangkat dan memberhentikan sekretaris Dewan Pengawas, jika dianggap perlu;
memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
membentuk komite lain selain komite audit, jika dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan Perum;
menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam jangka waktu tertentu atas beban Perum, jika dianggap perlu.
