PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 6
(1) Dalam rangka memenuhi standar pelayanan navigasi yang andal
untuk keselamatan penerbangan dan penyesuaian biaya pelayanan navigasi penerbangan, Perum menyusun rancangan rencana investasi jangka panjang (5 tahun) dan rancangan rencana investasi tahunan di bidang pelayanan navigasi penerbangan.
(2) Rancangan rencana investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Teknis.
(3) Rancangan rencana investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(4) Menteri Teknis melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
