PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 7
(1) Menteri Teknis melakukan pembinaan kenavigasian Perum.
www.djpp.depkumham.go.id
7 2012, No.176
(2) Pembinaan kenavigasian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menetapkan kebijakan peningkatan pelayanan kenavigasian Perum.
