PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 5
(1) Perum berhak mendapatkan biaya pelayanan jasa navigasi
penerbangan atas pelayanan navigasi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3).
(2) Biaya jasa pelayanan navigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Teknis dengan mempertimbangkan tingkat pelayanan navigasi yang diberikan.
(3) Seluruh biaya pelayanan jasa navigasi dipergunakan untuk biaya
investasi dan peningkatan operasional (cost recovery).
