Pasal 4
(1) Perum menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan dengan
ketentuan:
mengutamakan keselamatan penerbangan;
tidak berorientasi kepada keuntungan;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.176 6
secara finansial dapat mandiri; dan
biaya yang ditarik dari pengguna dikembalikan untuk biaya investasi, biaya operasional, dan peningkatan kualitas pelayanan.
(2) Menteri Teknis melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Perum memberikan laporan triwulanan, laporan semesteran, dan
laporan tahunan serta laporan lain yang sewaktu-waktu diminta mengenai penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Teknis.
(4) Perum memberikan laporan tahunan audited mengenai pelaksanaan
kegiatan kepada Menteri Teknis.
