Pasal 3
(1) Perum berkewajiban menyelenggarakan dan memberikan pelayanan
navigasi penerbangan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dengan Peraturan Menteri Teknis.
www.djpp.depkumham.go.id
5 2012, No.176
(2) Untuk memenuhi kewajiban penyelenggaraan dan pelayanan navigasi
penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum:
memiliki standar prosedur operasi (standard operating procedure);
mengadakan, mengoperasikan, dan memelihara keandalan fasilitas navigasi penerbangan sesuai standar;
mempekerjakan personel navigasi penerbangan yang memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi; dan
memiliki mekanisme pengawasan dan pengendalian jaminan kualitas pelayanan;
(3) Jenis pelayanan navigasi penerbangan yang menjadi kewajiban Perum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
Pelayanan lalu lintas penerbangan (Air Traffic Services/ATS);
Pelayanan telekomunikasi penerbangan (Aeronautical Telecommunication Services/COM);
Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Services/AIS);
Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Services/MET); dan
Pelayanan Informasi Pencarian dan Pertolongan (Search And Rescue/SAR).
(4) Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf d dilakukan berkoordinasi dengan badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(5) Perum dapat membentuk wilayah pelayanan berdasarkan persetujuan
tertulis Menteri Teknis, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
(6) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan
persetujuan Menteri Teknis, Perum dapat memberikan pelayanan lain yang terkait dengan pelayanan navigasi penerbangan.
