Pasal 45
(1) Keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan musyawarah untuk
mufakat.
(2) Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan musyawarah untuk
mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa.
(3) Setiap anggota Direksi berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dan
tambahan 1 (satu) suara untuk anggota Direksi yang diwakilinya.
(4) Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama
banyaknya, keputusan rapat adalah yang sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.176 26
(5) Dalam hal usulan lebih dari dua alternatif dan hasil pemungutan
suara belum mendapatkan satu alternatif dengan suara lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, dilakukan pemilihan ulang terhadap dua usulan yang memperoleh suara terbanyak sehingga salah satu usulan memperoleh suara lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
(6) Suara blanko atau abstain dianggap setuju terhadap usul yang
diajukan dalam Rapat.
(7) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam
menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat.
Paragraf 4
Benturan Kepentingan Anggota Direksi
