Pasal 46
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perum apabila:
terjadi perkara di depan pengadilan antara Perum dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau
anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perum.
(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum
diwakili oleh salah seorang Direktur yang ditunjuk dari dan oleh anggota Direksi selain anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal benturan kepentingan menyangkut semua anggota Direksi,
Perum diwakili oleh Dewan Pengawas atau oleh seseorang yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas.
(4) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
tidak ada Dewan Pengawas, Menteri mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili Perum.
(5) Dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai
benturan kepentingan dengan Perum, Menteri menunjuk pihak lain untuk mewakili Perum.
Bagian Keenam Pengawasan Paragraf 1 Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas
