Pasal 44
(1) Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.
(2) Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan, rapat
Direksi dipimpin oleh seorang Direktur yang khusus ditunjuk oleh Direktur Utama.
(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukkan, salah
seorang Direktur yang ditunjuk oleh dan diantara anggota Direksi yang ada berwenang untuk memimpin rapat Direksi.
(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
dilakukan, anggota Direksi yang paling lama menjabat sebagai anggota Direksi yang memimpin rapat Direksi.
(5) Dalam hal anggota Direksi yang paling lama menjabat sebagai anggota
Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari anggota Direksi tersebut yang tertua dalam usia berwenang memimpin rapat Direksi.
