PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 43
(1) Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat hanya oleh
anggota Direksi lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.
(2) Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang anggota
Direksi lainnya.
