Pasal 42
(1) Direksi mengadakan rapat setiap kali apabila dianggap perlu oleh
seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Pengawas atau Menteri dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan.
(2) Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perum, di tempat
kegiatan usaha Perum, atau di tempat lain di wilayah negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Direksi.
(3) Panggilan rapat Direksi dilakukan secara tertulis oleh anggota Direksi
yang berhak mewakili Perum dan disampaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat.
(4) Dalam surat panggilan rapat harus dicantumkan acara, tanggal,
waktu, dan tempat rapat.
(5) Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang
mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota Direksi atau wakilnya.
www.djpp.depkumham.go.id
25 2012, No.176
(6) Dalam hal Rapat Direksi dilaksanakan tanpa panggilan rapat secara
tertulis, rapat tersebut adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh seluruh anggota Direksi atau wakilnya.
(7) Dalam mata acara lain-lain, rapat Direksi tidak berhak mengambil
keputusan kecuali semua anggota Direksi atau wakilnya yang sah hadir dan menyetujui agenda rapat yang menjadi mata acara lain-lain.
