PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 33
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga,
pikiran, perhatian, dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Perum.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi wajib mematuhi
Anggaran Dasar Perum dan ketentuan peraturan perundang undangan dan wajib melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
(3) Dalam mengurus Perum, Direksi melaksanakan petunjuk yang
diberikan oleh Menteri sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar ini.
