PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 34
(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung
jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas
kerugian Perum apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perum.
(3) Anggota Direksi tidak bertanggungjawab atas kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan bahwa:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.176 20
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik dan kehati- hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perum;
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(4) Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi di luar yang
diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan sampai dengan tindakan dimaksud disetujui oleh rapat Direksi.
