Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Direksi wajib untuk:
mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perum sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya;
menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta perubahannya, dan menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
membuat risalah rapat Direksi;
membuat laporan tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban Pengurusan Perum dan dokumen keuangan sesuai dengan Undang- undang tentang Dokumen Perusahaan;
menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit;
menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada Menteri untuk disetujui dan disahkan;
memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai laporan tahunan;
memelihara risalah rapat Dewan Pengawas, risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan Perum, dan dokumen lain;
www.djpp.depkumham.go.id
19 2012, No.176
- menyimpan di tempat kedudukan Perum, risalah rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan, dan dokumen lain;
- menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip pengendalian intern, terutama fungsi Pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan Pengawasan;
- memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan Pengawas dan/atau Menteri;
- menyiapkan susunan organisasi Perum lengkap dengan perincian dan tugasnya;
- memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan atau yang diminta anggota Dewan Pengawas dan Menteri;
- menyusun dan menetapkan blue print organisasi Perum; dan
- menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
