Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Direksi berwenang untuk:
- menetapkan kebijakan Pengurusan Perum;
- mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perum di dalam dan di luar pengadilan;
- mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang pekerja Perum baik sendiri-sendiri maupun bersama- sama atau kepada orang lain, untuk mewakili Perum di dalam dan di luar pengadilan;
- mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan Perum termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi pekerja Perum berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, dengan ketentuan penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi pekerja yang melampaui kewajiban
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.176 18
yang ditetapkan peraturan perundang-undangan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri;
mengangkat dan memberhentikan pekerja Perum berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Perum dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengangkat dan memberhentikan sekretaris Perum; dan
melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai Pengurusan dan pemilikan kekayaan Perum, mengikat Perum dengan pihak lain dan atau pihak lain dengan Perum, serta mewakili Perum di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan/ atau peraturan Menteri yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
