PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 12
Perum ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Bagian Ketiga
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Pelayanan
Perum ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Bagian Ketiga
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Pelayanan