Pasal 13
(1) Maksud dan tujuan Perum ialah melaksanakan penyediaan jasa
pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku untuk mencapai efisiensi dan efektivitas penerbangan dalam lingkup nasional dan internasional.
(2) Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perum melakukan kegiatan:
- Pelayanan lalu lintas penerbangan (Air Traffic Services/ATS) yang terdiri atas:
Pelayanan pemanduan Ialu lintas penerbangan (Air Traffic Control Service);
Pelayanan informasi penerbangan (Flight Information Service); dan
Pelayanan kesiagaan (Alerting Service).
- Pelayanan telekomunikasi penerbangan (Aeronautical Telecommunication/COM) yang terdiri atas:
www.djpp.depkumham.go.id
9 2012, No.176
- Pelayanan aeronautika tetap (Aeronautical Fixed Service-AFS);
- Pelayanan aeronautika bergerak (Aeronautical Mobile Services- AMS); dan
- Pelayanan radio navigasi aeronautika (Aeronautical Radio Navigation Service/ARNS).
- Pelayanan informasi aeronautika (Aeronautical Information Services/AIS) terdiri dari:
- Pelayanan informasi aeronautika dan peta penerbangan;
- Penerbitan dan penyebarluasan Notam (notice to airmen); dan
- Pelayanan informasi aeronautika bandar udara.
- Pelayanan informasi meteorologi penerbangan (Aeronautical Meteorological Services/MET); dan
- Pelayanan informasi pencarian dan pertolongan (Search And Rescue/SAR).
(3) Perum melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka mendukung
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki dan dikuasai. Bagian Keempat Modal
