PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 11
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Lembaga
Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau disebut Perum LPPNPI.
(2) Perum berkedudukan di Jakarta.
(3) Perum dapat membentuk perwakilan di tempat lain, baik di dalam
maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
Bagian Kedua
Jangka Waktu
