Pasal 109
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I, Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II, dan Bandar Udara Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, serta Bandar Udara lainnya tetap menjalankan pelayanan navigasi penerbangan sampai dengan terbentuk dan beroperasinya Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia.
(2) Sejak terbentuk dan beroperasinya Perusahaan Umum (Perum)
Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapatan pelayanan navigasi penerbangan dipungut oleh Perum.
(3) Kewajiban Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II kepada Negara terkait dengan pelayanan jasa penerbangan dalam negeri dan luar negeri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan, terhitung sejak pengalihan pengelolaan pelayanan navigasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II kepada Perum, menjadi kewajiban Perum.
(4) Penunjukan dan pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas
dilakukan oleh Menteri paling lama 3 (tiga) bulan setelah berlakunya peraturan pemerintah ini.
(5) Dalam masa transisi, selama personil, pembiayaan, peralatan, dan
dokumen belum dialihkan dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II, dan Bandar Udara Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kepada Perum, maka status personil, pembiayaan, peralatan, dan dokumen masih tetap menjadi tanggung jawab Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II, dan Bandar Udara Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
