PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN
Pasal 108
Anggota Direksi dan semua karyawan Perum yang karena tindakan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi Perum diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.176 48
