PP
MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN
Pasal 4
BAB 2 — PENGADAAN ALPALHANKAM DARI LUAR NEGERI
(1) Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri meliputi:
- pembelian;
- perbaikan; dan/atau
- pemeliharaan.
(2) Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset.
Bagian Kesatu Umum
