PP
MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN
Pasal 3
BAB 2 — PENGADAAN ALPALHANKAM DARI LUAR NEGERI
(1) Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) untuk pertahanan negara dilakukan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
(2) Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) untuk keamanan dan ketertiban
masyarakat dilakukan oleh menteri atau pimpinan lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
