PP
MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN
Pasal 2
BAB 2 — PENGADAAN ALPALHANKAM DARI LUAR NEGERI
(1) Pengguna wajib menggunakan Alpalhankam produksi
dalam negeri.
(2) Dalam hal Industri Pertahanan belum dapat memenuhi
kebutuhan Alpalhankam dalam negeri, Pengguna dan Industri Pertahanan dapat mengusulkan kepada KKIP untuk menggunakan Alpalhankam dari luar negeri.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal KKIP memberikan persetujuan penggunaan
Alpalhankam dari luar negeri, pengadaan dilakukan melalui proses langsung antara:
- Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara asing;
- Pemerintah Republik Indonesia dengan pabrikan; dan/atau
- Industri Pertahanan dengan pabrikan.
