PP
MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN IMBAL DAGANG, KANDUNGAN LOKAL, DAN/ATAU OFSET
(1) Besaran kewajiban Imbal Dagang, Kandungan Lokal,
dan/atau Ofset paling rendah 85% (delapan puluh lima persen) dari nilai kontrak.
(2) Besaran . . .
(2) Besaran kewajiban Kandungan Lokal dan/atau Ofset
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai kontrak dengan peningkatan 10% (sepuluh persen) setiap 5 (lima) tahun.
