PP
MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN
Pasal 25
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua kontrak atau perjanjian dalam pengadaan
Alpalhankam dari luar negeri yang memuat mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset yang telah disepakati sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian tersebut.
(2) Semua penyusunan kontrak atau perjanjian dalam
pengadaan Alpalhankam dari luar negeri yang masih dalam proses atau belum ditandatangani, harus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
