PP
MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN
Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dalam penyelenggaraan pengadaan Alpalhankam dari luar negeri melalui mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
