PP
MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN
Pasal 24
(1) Lembaga verifikasi wajib merahasiakan data dan informasi
yang diperoleh dalam pelaksanaan verifikasi.
(2) Lembaga verifikasi yang melanggar kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
